Magic -

Jumat, 24 Oktober 2014

Sejarah Jalan Tol

 Jagorawi


Tahun 1973, Pemerintah mulai membangun jalan bebas hambatan pertama yang menghubungkan Jakarta dengan Bogor.
Ketika masih dalam tahap pembangunan, jalan tol Jagorawi ini belum berstatus sebagai jalan tol dan baru benar-benar dioperasikan pada 1978. Jalan tol Jagorawi saat itu memiliki panjang 59 km, termasuk jalan akses dan menghubungkan Jakarta, Bogor dan Ciawi.
Pembangunan jalan tol  yang dimulai pada 1973 ini dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri  yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai penyertaan modal.
Selanjutnya  PT Jasa Marga mendapat tugas  dari pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang pembebasannya dibiayai pemerintah. Sejak 1987 kalangan swasta mulai berpartisipasi  dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani  perjanjian  kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.
Hingga  1997, ruas jalan tol yang sudah dibangun  dan dioperasikan di Indonesia sepanjang 553 km. Dari total panjang  jalan tol itu, 418 km dioperasikan  oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya oleh swasta lain.
Pada periode 1995 hingga 1997, dilakukan upaya percepatan  pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol  sepanjang  762 km. Namun upaya ini terhenti akibat terjadinya krisis moneter  pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program  pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keppres No. 39/1997.
Akibat penundaan itu pembangunan jalan tol  di Indonesia  mengalami stagnasi. Hal itu terlihat dari terbangunnya hanya 13,30 km jalan tol pada 1997-2001.
Pada 1998 pemerintah mengeluarkan Keppres No. 7/1998 tentang kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur. Pada 2002 pemerintah mengeluarkan Keppres No. 15/2002 tentang pelanjutan proyek-proyek  infrastruktur. Pemerintah  juga melakukan  evaluasi dan pelanjutan terhadap pengusahaan proyek-proyek  jalan tol yang tertunda.
Sejak 2001 hingga 2004 terbangun empat ruas jalan dengan panjang total 41,80 km. Pada 2004 diterbitkan Undang-undang No. 38/2004 tentang jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran  regulator yang sebelumnya dipegang oleh PT Jasa Marga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar